It is usually prohibited in shipments expedition.

   1. Animals : Binatang.
   2. Asbestos : Asbes.
   3. Bullion : Emas/Perak dalam jumlah yang banyak.
   4. Currency : Mata uang.
   5. Dangerous Goods, combustible and hazardous materials : Barang-barang berbahaya
       dan barang yang mudah terbakar.
   6. Explosive materials : Bahan peledak.
   7. Firearms, parts thereof and ammunition :Senjata api dan amunisi.

   8. Fireworks or Firecrackers : Petasan.
   9. Goods of cultural value : Barang-barang yang bernilai budaya.
 10. Human remains, including ashes : Organ tubuh manusia/abu manusia.
 11. Jewellery, precious metals and stones : Perhiasan, logam mulia dan batu berharga.
 12. Narcotics : Narkotika.
 13. Alcoholic beverages : Minuman keras dan yang beralkohol.
 14. Animal products : Hasil dari hewan.
 15. Color photo copy and parts : Mesin fotocopy berwarna dan bagiannya.
 16. Medicine : Obat-obatan, termasuk jamu.
 17. Plants and plant seeding : Tanaman dan bibit tanaman.
 18. Telecommunication equipments : Alat-alat telekomunikasi.
 19. Unregistered food and beverages at the Department of Health : Makanan dan
       minuman yang tidak terdaftar pada Departemen Kesehatan RI.
 20. Waste : Limbah.

1 Response to "It is usually prohibited in shipments expedition."

  1. Anonim Says:
    15 Oktober 2010 pukul 09.59

    wah adsaense membuatmu kaya ya

Posting Komentar