1. Animals : Binatang.
2. Asbestos : Asbes.
3. Bullion : Emas/Perak dalam jumlah yang banyak.
4. Currency : Mata uang.
5. Dangerous Goods, combustible and hazardous materials : Barang-barang berbahaya
dan barang yang mudah terbakar.
6. Explosive materials : Bahan peledak.
7. Firearms, parts thereof and ammunition :Senjata api dan amunisi.
8. Fireworks or Firecrackers : Petasan.
9. Goods of cultural value : Barang-barang yang bernilai budaya.
10. Human remains, including ashes : Organ tubuh manusia/abu manusia.
11. Jewellery, precious metals and stones : Perhiasan, logam mulia dan batu berharga.
12. Narcotics : Narkotika.
13. Alcoholic beverages : Minuman keras dan yang beralkohol.
14. Animal products : Hasil dari hewan.
15. Color photo copy and parts : Mesin fotocopy berwarna dan bagiannya.
16. Medicine : Obat-obatan, termasuk jamu.
17. Plants and plant seeding : Tanaman dan bibit tanaman.
18. Telecommunication equipments : Alat-alat telekomunikasi.
19. Unregistered food and beverages at the Department of Health : Makanan dan
minuman yang tidak terdaftar pada Departemen Kesehatan RI .
20. Waste : Limbah.
15 Oktober 2010 pukul 09.59
wah adsaense membuatmu kaya ya